Ketum Formandes : Gubernur Lampung Harus Transparan Soal Tenaga Pendamping

Balam- 7Menit.com -Diketahui dari situs https://jdih.lampungprov.go.id Produk Hukum : Penetapan Tenaga Pendamping yang berisi Keputusan Gubernur No. 102 Tahun 2025 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Lampung Tahun 2025. Diketahui Biro Hukum Setdaprov Lampung baru mengunggah judul produk hukum tersebut ada 5 Februari 2025 saja.

Sementara dari salah satu situs media online (inilampung.com) dengan judul berita : Tenaga Pendamping Bisa Jadi “Blunder” Buat Gubernur Mirza terdapat Nama – nama Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung pilihan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M yang lebih dikenal Yai Mirza.

Ada delapan nama yang diumumkan sebagai tenaga pendamping percepatan pembangunan Provinsi Lampung antara lain : Prof. Dr. Ir. Wan Abas Zakaria, MS. , Dr. Andi Desfiandi, SE, MH., Darussalam, SH, MH., Ardiansyah, SH., Davit Kurniawan, SKom, CCNA., Robby Herdian, ST., Iringi, SKom, MM. dan Hipni, SE.

Hal tersebut mendapat sorotan tajam Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) Junaidi Farhan yang menganggap Gubernur Lampung tidak transparan dan diduga sebagai upaya bagi – bagi kekuasaan.

“Gubernur Lampung harus transparan soal pengangkatan tenaga pendamping tersebut, meskipun tenaga tersebut dibutuhkan sebagai upaya percepatan pembangunan Lampung”. Ungkapnya.

Selain itu Junaidi Farhan yang juga Putra Daerah Lampung tersebut mengingatkan adanya himbauan Kepala Daerah terpilih tidak boleh mengangkat tenaga ahli. “Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu telah menegaskan, kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Penambahan hanya dibolehkan melalui jalur CPNS saja”. Jelas Farhan

“Jangan menyiasati istilah tenaga ahli menjadi tenaga pendamping” tegas Ketum Formades tersebut.

Masih menurut Junaidi Farhan, kalau pun tenaga pendamping sangat mendesak dan menjadi kebutuhan prioritas sebagai upaya percepatan pembangunan daerah cobalah melalui mekanisme dan diseleksi secara profesional dan transparan jangan hanya berdasarkan kehendak pribadi Gubernur sehingga tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat. Harapnya.(jhn)