Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Lampung Junaidi, Mendukung serta mendorong Rahmat Mirzani Djausal Mempercepat Orbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung

Bandar Lampung- 7Menit.com -Terkait Tentang larangan khusus terhadap indikasi pembangkangan operasi angkutan batubara kerap gunakan Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera, Selasa (17/6/2025).

Menurut Junaidi apabila hal ini, tidak untuk bisa di segerakan oleh Gubernur Lampung menerbitkan SE tentang larangan angkutan khusus batubara.

“Maka opini liar akan makin berkembang di publik, dengan tudingan sekedar hanya cek ombak, masih di antara ” Iya atau Tidak” ini
reputasi jabatan yang di pertaruhkan, disini penegasan kebijakan sangat penting harus dilaksanakan.

“Karena masyarakat selaku pengguna jalan sudah begitu resah, selama puluhan tahun akibat intensitas dan semrawut kendaraan angkutan batubara gunakan jalan nasional lintas tengah sumatera yang sudah banyak memakan korban dan konflik sosial.

Menurut saya papar Junaidi disini Gubernur
Lampung tidak perlu lagi membuat regulasi Peraturan Gubernur Lampung karena sudah ada undang-undang yang melarang tentang angkutan batubara dilarang menggunakan fasilitas umum dan termasuk jalan umum.

Kendaraan pengangkut batubara yang tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dapat dikenakan aturan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lamanya 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Selain itu pelaku juga dapat di kenakan tambahan pidana sesuai Pasal 164 UU 3/2020.

Cukup jelas larangan angkutan batubara itu di larang menggunakan fasilitas umum dan jalan umum di atur dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang No : 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.

Dijelaskan di Pasal 91 ayat 3 tentang jalan pertambangan sebagaimana termuat pada ayat 1 dan 2. Tidak tersedia pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum.

Didalam Pasal 92/UU/Minerba, secara jelas menyatakan setiap pemegang IUP/IUPK itu harus membangun dan menggunakan jalan khusus. Untuk semua kegiatan operasional pertambangan ,” tutur Junaidi.

Masih menurut Junaidi bahwa sebelumnya
kita memang sudah memiliki regulasi tata tertib angkutan khusus hasil tambang yang di atur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 9 Tahun 2014.

“Bahkan diselipkan dalam satu Pasal yang berbunyi ” Apabila seorang atau kelompok yang melanggar ketentuan Pasal tersebut akan di penjara paling lama 6 enam bulan dan/atau dengan denda Rp 50.000.000,00,- (lima puluh juta) paling banyak,” imbuhnya.

Selanjutnya Junaidi juga menambahkan di kesempatan tersebut, mengatakan bahwa angkutan batubara selama ini telah banyak menimbulkan konflik sosial dan angkutan batubara tersebut dapat kita duga ilegal.

“Kenapa saya katakan demikian, karena tak ada satu pun kendaraan angkutan batubara
yang melewati jalan umum nasional lintas tengah sumatera yang mengantongi” Surat Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).

IPP adalah izin khusus yang akan diberikan kepada perusahaan untuk mengangkut dan menjual komoditas tambang dan termasuk batubara, bukan hasil dari kegiatan pelaku usaha pertambangan mereka sendiri.

IPP sangat penting karena menjadi sesuatu landasan hukum yang membedakan antara aktivitas legal dan ilegal di dalam distribusi batubara.

Kendaraan pengangkut batubara yang tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dapat dikenakan aturan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lamanya 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Selain itu pelaku juga dapat di kenakan tambahan pidana sesuai Pasal 164 UU 3/2020.

Maka dari itu kami sebagai organisasi Pers DPD GWI Lampung. Mendukung kebijakan Gubernur Lampung menerbitkan SE terkait larangan angkutan batubara untuk tak lagi menggunakan jalan nasional lintas tengah sumater