3 Cucu Jonjo Arung Barru ditetapkan Tersangka : salah satunya Perwira Menengah Polisi, Kompol AS

Screenshot_20260312_102323_Gallery

Sulsel7menit.com-Kasus Dugaan Penggelapan yang menimpa Ahli Waris Basir Suaib Daeng Sikki menemui titik Terang, Pihak Polda Sulsel telah menetapkan 3 Orang tersangka atas dugaan tindak pidana Penggelapan yang di mana ke 3 tersangka tersebut adalah Cucu dari Djonjo Arung Barru dan salah satu Tersangka merupakan Oknum anggota Polri berpangkat Kompol dengan inisial AS yang bertugas Dirlantas Polda Sulsel.

Kami sangat mengapresiasi proses Penegakan Hukum dan kinerja teman-teman Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan yang telah bekerja secara profesional dalam Mengusut dugaan penggelapan yang telah dialami oleh klien kami ucap Penasehat Hukum Korban, Advokat Y. Suwandy Mardan.
Senada dengan hal tersebut Advokat Adyatma Abdullah yang juga merupakan Penasehat Hukum Korban ikut mengapresiasi Kinerja Penyidik. Ini membuktikan Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi salah satu terlapor adalah Oknum Polisi.
Kami berharap Tersangka segera ditahan dan dilimpahkan Ke Kejaksaan, lanjutnya.

Adapun kasus ini berawal dari sengketa Lahan Djonjo Arung Barru dengan Dinas Peternakan Sulsel yang melibatkan Orang tua Korban M. Basir Suaib sebagai Pengurus dengan kesepakatan 50% dari hasil pengurusan Tanah yang dikuasai oleh dinas peternakan Sulawesi Selatan adalah Hak dari Pengurus M. Basir Suaib. Namun setelah pengurusan berhasil dan Ganti Rugi atas tanah Milik Djonjo Arung Barru dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan pada tahun 2024, Ahli Waris Djonjo Arung Barru tidak memberikan Hak dari M . Basir Suaib kepada Ahli warisnya yang telah berdarah-darah memperjuangkan Tanah milik Djonjo Arung Barru tersebut sejak tahun 1999 hingga Incrah pada tahun 2005 silam.

Editor    :  lira